K3 Operator Overhead Crane Kelas II ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan mobile crane. Pada Crane Kelas II ini memiliki Beban >60 ton dan <100 Ton atau tingggi Menara >40 meter dan <60. Adapun Dasar Hukum yang digunakan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Manfaat & Tujuan
Memberikan bekal pengetahuan mengenai regulasi dalam pengoperasiaon pesawat angkat & angkut.
Memberikan bekal pengetahuan mengenai pengoperasioan forklift yang aman, efektif dan efisien berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Mengetahui jenis forklift yang tepat untuk memindahkan barang.
Memahami istilah dan bagian penting pada forklift.
Mampu mengoperasikan forklift dengan baik dan benar.
Materi Public Training
Kebijakan dan dasar-dasar K3
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Permenaker RI No. 08 Tahun 2020 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat & Angkut
Pengetahuan dasar keran angkat (overhead crane)
Sistem penggerak keran angkat (overhead crane)
Pengetahuan dasar kelistrikan
Perangkat keselamatan kerja (safetydevice)
Pemahaman tentang tali kawat baja
Alat bantu angkat dan peningkatan
Penyebab terjadinya kecelakaan dalam pengoperasian Crane
Menghitung berat beban keran angkat (overhead crane)
Mengoperasikan keran angkat (overhead crane) dengan aman